
Daftar Isi
Labuan Bajo, lobviagra Indonesia
—
Balai Taman Nasional Komodo resmi menerbitkan ketentuan tiket masuk kawasan.
Dalam aturan baru ini, setiap wisatawan wajib memiliki tiket yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Pelanggaran aturan akan dihukum denda administratif sebesar lima kali lipat tarif tiket normal. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman bertanggal 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Balai TN Komodo, Lugi Hartanto, menjelaskan langkah ini diambil guna meningkatkan ketertiban sekaligus menjaga kelestarian kawasan.
“Kami melihat masih banyak ketidakpatuhan terkait tiket. Ada yang masuk tanpa memiliki tiket, ada yang tiketnya tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalani. Ini merugikan sekaligus mengganggu pengelolaan,” ujar Lugi saat dikonfirmasi lobviagraindonesia.com, Sabtu (26/9)
Berikut poin-poin utama aturan baru:
1. Setiap pengunjung wajib memiliki tiket yang sah dan sesuai dengan jenis aktivitas kunjungan.
2. Pemilik kapal/agen perjalanan bertanggung jawab memastikan seluruh wisatawan dan awak kapal telah memiliki tiket sebelum masuk kawasan.
3. Masuk tanpa tiket atau tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi denda 5 kali lipat tarif tiket normal – berlaku per orang per hari untuk wisatawan, maupun per unit per hari untuk kendaraan.
4. Pembelian dan pengecekan tiket dilakukan melalui sistem SiOra.
5. Agen perjalanan, biro wisata, serta pemilik kapal diwajibkan menyosialisasikan dan memastikan ketaatan seluruh tamu.
6. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi diperketat di seluruh titik masuk kawasan.
Penerbitan aturan ini katanya, mengacu pada tiga landasan hukum; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala Balai TN Komodo No. 54 Tahun 2025.
Lugi berharap seluruh pihak mendukung aturan ini demi keberlanjutan pariwisata Komodo.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga wisatawan untuk taat bersama. Tertib tiket bukan sekadar aturan, melainkan wujud tanggung jawab menjaga warisan dunia ini tetap lestari untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Balai TN Komodo akan melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan ketentuan ini berjalan konsisten.
(lou/agt)
Baca lagi: Pro-Palestina Bakal Kepung Konser Ed Sheeran di Stadion Robert Kraft
Baca lagi: PAN Ingatkan Desain Pemilu 2029 Harus Ikuti Putusan MK
Baca lagi: Menag Nasaruddin Incar Dana Umat Tak Puasa Ramadan hingga Rp3 T



